Wakil Presiden Ma'ruf Amin sepakat bahwa tidak seharusnya harta sitaan dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang akan dilelang, hasilnya diserahkan kepada negara. Ia menilai seharusnya, aset itu dikembalikan lagi kepada para korban.

"Ya saya kira itu kan dana jamaah yang dipakai oleh first travel. Dan karena itu ketika asetnya disita, ya harus dikembalikan ke jamaah," ujar Ma'ruf saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2019.

Meski begitu, Ma'ruf mengakui bahwa pengembalian ini tidak akan mudah. Kemungkinan, aset yang akan diterima pun tidak akan 100 persen dari total kerugian para korban. Namun Ma'ruf menegaskan bahwa pengembalian ini seharusnya bisa dilakukan.

"Ya saya kira yang melapor sudah ada. Masing-masing datanya sudah ada," kata dia.

Dengan data itu, Ma'ruf mengatakan seharusnya jumlah kerugian per korban bisa ditaksir. Pengembalian kerugian juga melihat total nilai aset yang saat ini telah terkumpul di Kejaksaan Tinggi Depok itu.

Ma'ruf Amin tetap menyerahkan urusan ini sepenuhnya pada pihak yang memiliki otoritas. Namun yang jelas, Ma'ruf menyatakan aset itu seharusnya tetap harus dikembalikan ke masyarakat secara adil.

"Nanti lah kita serahkan pada pihak otoritas, mereka punya mekanisme sendiri yang caranya adil. Yang Penting prinsipnya adil," kata Ma'ruf.


Keberatan dari jamaah korban biro umrah bermasalah First Travel, kembali mencuat saat Ketua Kejaksaan Tinggi Depok Yudi Triadi, membuat pernyataan yang menurut jamaah tidak patut.

Menurut salah seorang kuasa hukum jamaah, Lutfi Yazid, Yudi dalam acara Lepas Sambut Kejari baru pada 11 November 2019 lalu, menyebut agar jemaah merelakan saja uang yang mereka bayarkan kepada First Travel, dan menyerahkannya pada negara.