Info Bisnis - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2019 yang mengatur tentang batasan kriteria rumah yang dibebaskan Pajak Petambahan Nilai (PPN).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diterbitkan guna memberikan kemudahan masyarakat dalam membeli properti. Sebab sektor properti memiliki nilai ganda ekonomi yang besar.

Jika terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya akan semakin baik. “Karena sektor perumahan ini memiliki dampak multiplier yang besar. Sehingga peningkatan PPN dan ini bisa membantu kelas menengah mendapatkan rumah. 

Sehingga, mendukung momentum growth (pertumbuhan) di sektor perumahan,” kata Sri Mulyani.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah guna mendorong tingkat kepemilikan rumah bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dari aturan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan batasan harga yang terbagi atas lima zona yakni Jawa termasuk Jabodetabek. Kemudian Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) dengan rentang harga Rp 140 juta pada tahun ini, dan Rp 150 juta pada tahun depan yang dibebaskan PPN-nya.

Kemudian Zona dua ada Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) dengan rentang harga Rp 153 juta pada tahun ini, dan Rp 164 juta pada tahun depan yang dibebaskan PPN-nya.

Zona tiga ada Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepualauan Riau (kecuali Kepualauan Anambas) dengan rentang harga Rp 146 juta pada tahun ini, dan Rp 156 juta pada tahun depan yang dibebaskan PPN-nya.

Zona empat ada Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dengan rentang harga Rp 158 juta pada tahun ini, dan Rp 168 juta pada tahun depan yang dibebaskan PPN-nya.


Terakhir, zona empat ada Papua dan Papua Barat dengan rentang harga Rp 212 juta pada tahun ini, dan Rp 219 juta pada tahun depan yang dibebaskan PPN-nya.

Adapun Kriteria rumah umum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PMK itu adalah:

1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal,
dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemneterian Keuangan Robert Pakpahan menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.