Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftar 5
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi.
Berdasarkan info terkini di website OJK
yang dikutip pada Minggu (2/9/2018), OJK membatalkan tanda bukti
terdaftar 5 penyelenggara fintech p2p lending karena tidak mampu
meneruskan operasionalnya disertai rencana penyelesaian hak dan
kewajiban pengguna.
Menurut Info Bisnis Terbaru, pembatalan tersebut dituangkan
melalui surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial
Technology pada 24 Agustus 2018 masing-masing yakni, PT Relasi Perdana
Indonesia (Relasi) dengan Nomor S-615/NB.213/2018,.
Selanjutnya
PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) dengan Nomor S-616/NB.213/20, PT
Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) dengan Nomor S-617/NB.213/2018.
Kemudian
PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) dengan Nomor S-618/NB.213/2018,
dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) dengan Nomor
S-619/NB.213/2018.
Dengan dibatalkannya tanda
terdaftar tersebut, maka 5 penyelenggara fintech p2p lending tersebut
harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi.
Selain itu
menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo
OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap
kegiatannya.
OJK mengimbau masyarakat yang
merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait
dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
Sumber : www.bisnis.com
0 Comments