Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftar 5 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Berdasarkan info terkini di website OJK yang dikutip pada Minggu (2/9/2018), OJK membatalkan tanda bukti terdaftar 5 penyelenggara fintech p2p lending karena tidak mampu meneruskan operasionalnya disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna. 

Menurut Info Bisnis Terbaru, pembatalan tersebut dituangkan melalui surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology pada 24 Agustus 2018 masing-masing yakni, PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) dengan Nomor S-615/NB.213/2018,.

Selanjutnya PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) dengan Nomor S-616/NB.213/20, PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) dengan Nomor S-617/NB.213/2018.

Kemudian PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) dengan Nomor S-618/NB.213/2018, dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) dengan Nomor S-619/NB.213/2018. 

Dengan dibatalkannya tanda terdaftar tersebut, maka 5 penyelenggara fintech p2p lending tersebut harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Selain itu menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

Sumber : www.bisnis.com